Raja Risman Diciduk TIM Gabungan, Bacok Dua Korban Secara Berutal

Selasa 17 Dec 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

Atas kejadian tersebut warga berhamburan keluar untuk membantu korban yang sudah penuh luka bacok dan bersimbah darah.

BACA JUGA:Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Bappeda dan Litbang Evaluasi Kualitas Kinerja Pelayanan Publik

BACA JUGA:DPPKB OKU Timur Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

"Kemudian pelaku langsung lari ke kebun warga dengan membawa hp merk Vivo milik korban Agus Wahono," ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan, kata Kapolsek, penangkapan berawal setelah anggota Polsek Semendawai Suku III mendapatkan laporan dari masyarakat atas peristiwa tersebut.

"Polsek Semendawai Suku III langsung berupaya untuk mengungkap kasus lidik dan memburu keberadaan pelaku yang sudah diketahui identitasnya," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat diketahui keberadaannya dan masih berada diseputaran Desa Taman Mulyo.

Selanjutnya Kapolsek Semendawai suku III IPDA Toni Aji, SH, MH bersama dengan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III yang di Backup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur berkoordinasi dengan Kepala Desa Taman Mulya.

Hal tersebut guna untuk mengetahui keberadaan pelaku yang diduga masih berada diseputaran desa Taman Mulyo tersebut. Pengejaran terhadap pelaku berlangsung dari siang hingga malam.

BACA JUGA:Cuaca Extream, Porak Porandakan Pasar Tradisonal Tanjung Mas OKU Timur

BACA JUGA:Bubarkan Panitia Zikir Akbar, Bupati Enos Ucapkan Terima Kasih

"Pada hari Senin 16 Desember 2024 Sekira pukul 09.26 Wib. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Harjo Mulyo Jaya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dimintai keterangan dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat)," pungkasnya.

 

Kategori :