KORANOKUTIMURPOS.ID - Pemerintah mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring sepakat memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," ungkapnya dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis 21 November 2024.
Meutya Hafid menyatakan, Kementerian Komdigi melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring. Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online.
BACA JUGA:Luncurkan Kampung Zakat di Cirebon, Targetkan Penyediaan Air Bersih bagi 300 KK
"Kami memantau transaksi salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. "Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-Wallet. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-Wallet mereka masing-masing," tuturnya.
Berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.