Pada bulan Oktober, Ditjen IKMA telah memfasilitasi 14 IKM batik untuk mendapatkan sertifikat Batikmark sebagai salah satu syarat mendapatkan SK Izin Produksi Seragam Batik Jemaah Haji.
Sementara itu, dalam agenda temu bisnis, IKM batik penerima SK Izin Produksi Seragam Haji akan dipertemukan dengan mitra distribusi, seperti sepuluh Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), sepuluh perusahaan travel haji, dan asosiasi mitra suplier seperti industri pemasok bahan baku/kain dan zat warna.
“Kami berharap Pameran IBN 2024 dengan tema “Seragam Batik Jemaah Haji” ini dapat menjadi wadah strategis bagi IKM Batik Nusantara untuk bekerja sama dengan berbagai mitra distribusi Seragam Batik Jemaah Haji, sehingga industri batik nasional dapat kembali bangkit untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia,” kata Dirjen IKMA Kemenperin.
Perkembangan industri batik
Industri batik berperan dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS, ekspor produk batik pada bulan Januari - September 2024 berkontribusi terhadap ekspor nasional dengan nilai mencapai USD11,52 juta.
Kinerja industri batik pada dua tahun terakhir mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan pasar ekspor.
Nilai ekspor produk batik tahun 2023 mengalami kontraksi sebesar 30% dibandingkan dengan tahun 2022 dan kinerja ekspor produk batik pada Triwulan II Tahun 2024 mengalami kontraksi sebesar 33,72% jika dibandingkan dengan tahun 2023 di periode yang sama.
Namun demikian, Kemenperin optimistis industri batik masih memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar dalam negeri.
“Hal ini mengingat tren penggunaan batik meningkat dalam keseharian generasi muda, meskipun juga perlu waspada terhadap maraknya produk motif batik dengan harga yang jauh lebih murah,” jelas Dirjen IKMA.
Salah satu program yang dijalankan Kemenperin unttuk mendukung pengembangan industri batik adalah sertifikasi Batikmark.
Program yang dijalankan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Kerajinan dan Batik ini bertujuan menjaga kualitas dan otentisitas batik.
BACA JUGA:Jalan di Desa Tanjung Sari Kembali Bisa Dilalui, Pengguna Jalan Diminta Tetap Waspada
Hal ini sangat penting sebagai bagian dari tindakan konservasi produk budaya yang bersaing dengan produk teknologi.
Selanjutnya, Kemenperin juga melakukan penyusunan sertifikasi halal untuk produk batik melalui program yang ada di Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) dengan tujuan melindungi konsumen dalam melaksanakan ibadah dengan terjaminnya penggunaan produk yang halal.
Demi memperluas pasar industri batik, Kemenperin untuk mengembangkan penggunaan batik di berbagai kalangan, seperti batik KORPRI dan seragam batik pegawai negeri di berbagai daerah.