Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :
1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
Foo copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :