BACA JUGA:Sebelum Berangkat, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag
“Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024,” jelas Kang Dhani.
Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. Dokumen persyaratan itu terdiri atas:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
BACA JUGA:Lewat OVOP 2024, Kemenperin Angkat Potensi Kearifan Lokal di Sentra IKM
BACA JUGA:Kementerian ESDM Gelar Seminar Alih Fungsi Tambang untuk Masa Depan Berkelanjutan
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;
“Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, harus mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,” papar Kang Dhani.
Pelamar, lanjut Kang Dhani, harus juga memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
“Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran,” tandasnya.
BACA JUGA:Sandiaga Uno Berpesan Jaga Komitmen Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Bali