Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Minggu 17 Dec 2023 - 19:49 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogie

PALEMBANG  - Tilep uang nasabah mencapai Rp6,4 miliar lebih, oknum pegawai salah satu bank plat merah berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada siaran pers yang dibagikan Jumat 15 Desember 2023.

Vanny menerangkan penetapan AT oknum pegawai bank plat merah telah sebagai tersangka telah berdasarkan  TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 ditandatangani Kepala Kejati Sumsel tertanggal 15 Desember 2023.

Dalam siaran persnya, Vanny menyebut AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap dana nasabah yang nilainya mencapai Rp6,4 miliar lebih.

Disebutkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka AT oknum pegawai bank yakni dengan mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening.

Selain itu, tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening juga membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking milik nasabah.

“Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari nasabah selama 1 tahun dari tahun 2022 hingga 2023,” tulis Vanny dalam siaran persnya.

Saat ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel sebelum penetapan tersangka telah memeriksa sebanyak 24 orang sebagai saksi.

Adapun penetapan tersangka korupsi dana nasabah tersebut, lanjut Vanny sejalan dengan arahan program pemerintah terkait bersih-bersih BUMN.

“Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp6,4 miliar atau tepatnya Rp6.483.127.524,” sebutnya dalam siaran pers.

Selanjutnya, dalam perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait adanya keterlibatan pihak lainnya.

“Penyidikan akan terus berlanjut guna mendalami adanya alat bukti terkait adanya keterlibatan pihak lainnya,” tambahnya.

Serta, kata Vanny akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

BACA JUGA:Sales Branch Manager PT Pertamina Patraniaga Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel

Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari perbuatannya tersangka AT melanggar pasal kesatu primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kategori :