Polri Suskes Kembalikan Uang Kerugian Negara Akibat Kasus TPPU Senilai Rp3,74 Triliun

Sabtu 16 Dec 2023 - 20:08 WIB
Reporter : deo
Editor : yogi

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses mengembalikan uang kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp3,74 triliun.

Uang akibat kerugian TPPU itu dikembalikan kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, pada hari Kamis, 14 Desember 2023.

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menangani berbagai jenis tindak pidana pencucian uang.

Semua termasuk tindak pidana yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

Selama periode 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan melibatkan 161 tersangka, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun.

Agus menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang membutuhkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum yang efektif dalam upaya untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan sistem dan strategi dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Kasus Kewarisan, Asmia Gugat Saudara Kandung, ini Duduk Perkaranya

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

BACA JUGA:Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda

Selain upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan lembaga keuangan, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang, seperti Polri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Santri di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara

Kategori :