Terima Lagi 2 SPDP Kasus Karhutla, Kejari OKI : Baru 1 Orang yang Jalani Hukuman dan Denda
Foto : dok Sumeks - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.--
KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI kembali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2 tersangka.
Sayangnya, hingga saat ini dari jumlah perkara karhutla sebanyak 9 tersangka, baru 1 tersangka yang selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Kini, ditambah lagi 2 SPDP kasus karhutla sehingga berjumlah 11 tersangka. Tapi hingga kini, dari penyidik Polres OKI masih belum melakukan pelimpahan kepada Kejari OKI.
Perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk satu tersangka telah selesai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Kita kembali menerima 2 SPDP karhutla, sedangkan yang berkas yang lama hingga kini masih belum dilimpahkan. Jadi total perkara Karhutla 11 tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH melalui Kasi Pidum M Arief Yunandi SH, Jumat 24 November 2023.
Dia menjelaskan, pihaknya menunggu dari Polres OKI untuk melakukan pelimpahan, apabila telah dilimpahkan perkara karhutla ini tersangka dan barang buktinya, maka bisa dilimpahkan ke pengadilan negeri Kayuagung.
Selanjutnya, untuk tersangka bisa menjalani proses persidangan.Tetapi hingga belum ada pelimpahan yang baru, jadi masih menunggu.
Dikatakannya, sisa tersangka Karhutla lainnya, yang penanganan perkaranya oleh Tindak Pidana Khusus Polres OKI masih dalam proses sehingga belum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri OKI.
Sebelumnya, dari jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ada 3 tersangka berkasnya masih tahap P-19.
Lalu untuk perkara kasus Karhutla pihaknya menerima SPDP ada 9 tersangka untuk totalnya. Dari semua itu ada 3 tersangka masih tahap P-19 atau penelitian.
Untuk sisanya yakni 5 tersangka masih belum. Dan 1 tersangka telah selesai menjalani proses persidangan dan telah menjalani hukuman.
Dihukum selama 4 tahun denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Tersangka kasus karhutla yang telah menjalani proses hukuman adalah Dandi (19), di persidangan terdakwa Dandi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Amar putusan yang dijatuhkan kepada tersangka Dandi oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, pada Rabu 25 Oktober 2023 lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH.