BACA JUGA:STIPER Belitang Wisuda 63 Sarjanan Pertanian
BACA JUGA:Buka Lomba Senam Lansia dan Jantung Sehat, dr. Sheila Bangga dengan Jelita dan Lolita
Kemudian tersangka dan rekanya langsung melarikan diri ke dalam perkebunan karet sambil membawa sepeda motor dan tas milik korban ke arah Desa Panti Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai Rp.800.000 dan didalam tas ada juga dompet warna coklat berisikan uang tunai Rp.1.200.000, KTP, ATM, STNK, Kartu BPJS, SIM, NPWP, satu unit HP, satu unit sepeda motor honda beat warna putih," jelasnya.
Saat ini tersangka Komarudin Alias Didin beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
Sementara untuk pelaku satunya (teman tersangka) saat ini masih dalam pengejaran DPO.
"Akibat perbuatan tersebut, tersangka Didin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," pungkasnya.