Djatmiko menambahkan, Protokol Perubahan IJEPA mencakup perubahan dan penyempurnaan teks perjanjian peningkatan komitmen akses pasar.
“Prokokol ini diharapkan semakin membuka pasar Jepang untuk produk Indonesia. Sebagai tindak lanjut penandatanganan, kedua negara akan memulai proses ratifikasi yang diharapkan dapat diselesaikanpada 2025,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kemenperin Dorong Pemantauan Kualitas Udara Industri melalui Alat Uji RATA
IJEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia yang diberlakukan sejak 2008. Sesuai ketentuan IJEPA, kedua negara akan melakukan General Review untuk mengevaluasi pemberlakuan perjanjian lima tahun pascaimplementasinya.
Sebelumnya, kedua negara telah melaksanakan perundingan General Review IJEPA pada periode 2015—2019 dan menghasilkan laporan bersama (joint report) sebagai basis merundingkan Protokol Perubahan IJEPA.