c. Isi data pemohon dan Dokumen Persyaratan
(2) Verifikasi
a. BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
b. Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
(3) Pembayaran
a. Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
BACA JUGA:Pengurusan Slot Time Penerbangan Jemaah Haji Kewajiban Maskapai
b. Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran
(4) Penerbitan
a. BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN
b. Persetjuan Tanda Tangan Elektronik
c. Nomor Registrasi SHLN terbit
Adapun informasi teknis terkait pelaksanaan registrasi SHLN selengkapnya dapat dipelajari di laman halal.go.id.