DPRD OKU Timur Tetapkan dan Sahkan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

Kamis 27 Jun 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. didampingi Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos menghadiri Penutupan Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023. Kamis, 27 Juni 2024.

Diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur DPRD Kabupaten OKU Timur Beni Defitson, S.IP., M.M. didampingi Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris DPRD OKU Timur.

Ripda Erwin, S.Si. M.M. yang membacakan laporan pansus DPRD OKU Timur menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2023 hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel. Di akhir, Ia menyebutkan bahwa Raperda OKU Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.

Dalam pidatonya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat, serta semua pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam rangka meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun 2023.

BACA JUGA:BNNK OKU Timur Bersama Forkopimda Saksikan Acara Puncak HANI 2024 Secara Virtual

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas rekomendasi yang berisi saran dan masukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.

"Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda oleh Anggora DPRD OKU Timur menjadi bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif tidak hanya sekedar Mitra Kerja, namun lebih dari itu, bagian penyelenggara pemerintah yang berperan sejajar dalam membangun OKU Timur," tutur Bupati.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang- undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Kategori :