SUMATERA UTARA - Polres Toba, Sumatera Utara, telah berhasil menangkap seorang pria bernama Lukman Doloksaribu ( L). Dia diduga kuat sebagai pelaku penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.
Pelaku, yang berdomisili di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, ditangkap di wilayah Sumatera Utara setelah menjadi perhatian pengguna media sosial karena aksinya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu, 26 November 2023.
Beliau menyatakan bahwa pria tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Kerja sama antara Polres Toba dan Polda Papua Barat memainkan peranan penting dalam penangkapan ini.
Video yang menunjukkan aksi pelaku telah menyebar luas di media sosial, memicu kehebohan di kalangan masyarakat.
Dalam video tersebut, pelaku yang mengenakan baju kaos warna kuning, terlihat membuat pernyataan kontroversial mengenai Israel, Indonesia, dan Palestina, serta diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Hadi Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut lebih lanjut. Mengingat kontennya mengandung muatan sensitif dan ujaran kebencian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku telah diamankan. Dan masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh situasi.
Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan ujaran kebencian dan penistaan agama di Indonesia.
Serta menunjukkan respons cepat dan tegas dari aparat kepolisian dalam menangani isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial.
Sebelumnya pengguna media sosial (medsos) dihebohkan aksi pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian saat berada di sebuah warung makan.
Di rekaman video terlihat dan terdengar, pria yang mengenakan baju kaos warna kuning itu berkata agar Israel menghabisi rumah sakit Indonesia di Palestina.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres yang Pukul Warga, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH
Habisi itu Umat Musxx. Kenapa buat rumah Sakit di sana, di Indonesia aja kurang. Bahkan, pria itu juga diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi. (*)