JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 orang sebagai tersangka diantaranya PLT Kadis ESDM Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari 1 mantan kepala dinas ESDM tahun 2015-2019, 1 mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 hingga Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary own PT TIN, saudara FL selaku marketing, SW selaku kepala dinas (kadis) ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS selaku Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat, 26 April 2024.
Kuntadi menyebut 3 tersangka langsung ditahan. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, masing-masing saudara FL di Rutan Salemba Kejagung, dan AS serta SW ditahan di rutan Salemba Jakpus," paparnya.
Sedangkan lanjutnya, BN karena alasan kesehatan yang bersangmutan tidak kami lalukan penahanan sedangkan terhadap tersangka AL yang pada saat hari ini kita Panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini ada 21 orang. Dimana satu diantaranya merupakan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selanjutnya ada juga selebgram Helena Lim yang berperan sebagai manajer PT QSE. Kuntadi menduga Helena telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.
BACA JUGA:Suami Ditahan, Potongan Video Sandra Dewi Sempat Curhat Kembali Viral
BACA JUGA:Setelah Diperikasa 5 Jam, Sandra Dewi Mohon Doa
BACA JUGA:Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Rutan Salemba
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.(*)