Per 18 Maret 2024, Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik Jadi Rp27000

Sabtu 16 Mar 2024 - 14:03 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

OGAN ILIR - Mulai tanggal 18 Maret 2024, Tarif Tol Palembang-Indralaya maupun sebaliknya mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif Tol Palembang-Indralaya ini diumumkan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor: 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya.

Tarif untuk kendaraan pribadi naik menjadi Rp 27.000, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar Rp 20.500.

PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya pada tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, penyesuaian tarif merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Jalan tol memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif," jelasnya.

Executive Vice President (EVP), Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyatakan bahwa penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Pertimbangan penundaan penyesuaian tarif sebelumnya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan kenaikan harga bahan bakar minyak pada Oktober 2022," tambah Tjahjo.

Hutama Karya memastikan bahwa penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Saat ini, Tol Palembang-Indralaya dilengkapi dengan 25 gardu di empat Gerbang Tol (GT), 13 armada siaga, 42 CCTV, delapan Variable Message Sign (VMS), dan dua rest area mini.

"Pemeliharaan rutin tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," tandas Tjahjo. (*)

Kategori :