JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap akan dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," jelas Tito saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta.
Dijelaskannya sikap pemerintah sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR. "Karena dari awal, draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," jelasnya.
Dijlanjutkannya, dalam Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. Isu tersebut menjadi poin krusial pembahasan RUU DKJ.
Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyampaikan RUU DKJ direncanakan selesai pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 atau pada Maret-April 2024. Sebab, ia meyakini pembahasan RUU DKJ akan berjalan lancar.
"Insya Allah pada akhir masa sidang ini Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 pembahasan tingkat pertama itu akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," ucap Guspardi, Selasa 12 Maret 2024.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan mayoritas fraksi setuju untuk dilakukan pembahasan. Meski fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan menolak RUU DKJ disahkan sebagai usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024.
- Menteri PMK Kunker ke OKU Timur, Tinjau dan Serahkan Bantuan Sosial
- Menteri PMK Kunker ke RSUD OKU Timur Desa Tulus Ayu
- Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Bangun RITTA di Prabumulih
"Enggak ada (yang tidak setuju) paling kan dulu hanya fraksi PKS, lainnya setuju semua," pungkas politikus Fraksi PAN ini.(*)