OKUTIMURPOS - Mungkin sebagian dari kita tidak mengetahui apa itu Komisi Kejaksaan (Komjak), yang ternyata berfungsi untuk meningkatkan kualitas dari kinerja Korps Adhiyaksa di seluruh wilayah di Indonesia.
Diketahui, Komjak merupakan lembaga non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 18 tahun 2011 tentang tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
Yang mana sebelumnya dasar hukum pembentukan Komjak adalah Perpres nomor 18 tahun 2005 sebelum diganti menjadi Perpres nomor 18 tahun 2011.
Penasaran apa saja sih tugas, kewenangan dan siapa saja sih anggota Komjak tahun 2024 ini.
Yuk simak lebih lanjut, mengenai tugas, kewenangan serta struktur keanggotaan Komjak tahun 2024 yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Jumat 23 Februari 2024.
Komisi Kejaksaan atau disingkat dengan Komjak, adalah sebuah komisi yang telah diatur dalam perundang-undangan dalam Pasal 38 UU nomor 16 tahun 2004.
Yang mana isi dalam UU menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan keanggotaannya merupakan kewenangan Presiden.
- Kepala KPP Pratama Prabumulih dan Staf Kompak Mangkir
- Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur TA 2019 Jalani Sidang Perdana, Ada Tersangka Baru ?
- Terkini Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa: Kerugian Keuangan Negara Dimana?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres RI nomor 18 tahun 2011, tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan adalah sebagai berikut:
1. Fungsi pengawasan, pemantauan, hingga penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
2. Fungsi pengawasan, pemantauan serta penilaian perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik dk dalam hingga diluar tugas kedinasan.
3. Fungsi pemantauan dan penilaian terhadap kondisi organisasi, tata kelola kerja, sarana prasaran hingga sumber daya manusia pada lingkungan Kejaksaan.
4. Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung (JA) atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian pada tiga poin diatas untuk ditindaklanjuti.
Sementara, berdasarkan Pasal 4 Perpres RI nomor 18 tahun 2011 tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
3. Meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
4. Melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
5. Mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.
6. Mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik Perilaku Jaksa.
Selain itu, dalam Pasal 8 disebutkan dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Kejaksaan berwenang meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Lalu, anggota serta susunan tata kerja Komisi Kejaksaan terdiri dari apa saja sih?
Berdasarkan Pasal 15 Perpres nomor 18 tahun 2011, berikut ini susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan yangbterdiri dari:
- Unsur masyarakat berjumlah 6 orang yang terdiri dari praktisi, tokoh masyarakat, akademisi hukum hingga pakar Kejaksaan.
- Unsur perwakilan pemerintah sebanyak 3 orang baik dari kalangan dalam ataupun luar aparatur pemerintahan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang merangkap anggota.
Berikut daftar nama-nama anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 21 Februari 2024.
Pengangkatan anggota Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Kepres RI nomor 17 tahun 2024.
- Heffinur
- M Yusuf
- Andi Nurwinah
- Babul Khoir
- Nurokhman
- Pujiyono Suwadi
- Diah Srikanto
- Rita Serena Kalibonso
- Dahlena
Itulah informasi mengenai tugas, fungsi, kewenangan hingga keanggotaan Komisi Kejaksaan yang mungkin bisa menambah pengetahuan tentang korps Adhiyaksa RI. (*)