Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

Kamis 15 Feb 2024 - 19:22 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

BANYUASIN - Satres Narkoba Polres Banyuasin akhirnya menetapkan KB (32) dan J (32) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya RA alias "Cinderella" diduga karena over dosis (OD) saat menikmati musik remix belum lama ini.

"Telah kita tetap kami sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim.

Kemudian pangeran "Cinderella" dan pria bertopi hitam itu dapat terancam pidana penjara selama 4 tahun, terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

"Kami sendiri sudah mengajukan untuk rehabilitasi kepada BNN dan mengajukan asesment ke Kejari Banyuasin. Tinggal menunggu, apakah rehabilitasi dan asesment ini disetujui atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan kalau kedua tersangka telah dites urine, dan hasilnya positif menggunakan zat berbahaya narkotika.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar juga mengatakan kalau KB (32) warga Desa Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, dan J yang merupakan (32) warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi OKI telah diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu lalu.

"Dari pemeriksaan, K mengaku kalau baru satu minggu kenal dengan RA," katanya.

Usai berkenalan, RA mengajak K untuk bertemu di Palembang, dan K langsung berangkat dari Prabumulih untuk menjemput di Kota Palembang.

"Kemudian keduanya langsung menuju acara hajatan wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," jelasnya.

Di lokasi hajatan tersebut rupanya ada pesta hiburan musik remix, dan mereka langsung datang. "Mereka berdua itu bukan tamu undangan, tapi memang sengaja untuk menikmati musik remix," tegasnya.

Dari pengakuan K kepada penyidik, RA yang memberikan narkotika ineks kepada K. Tidak selang lama ikut menikmati musik remix, RA akhirnya kejang-kejang, dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh rekan RA hingga akhirnya meninggal dunia.

"Tapi itu hanya pengakuan K, tapi kita buktikan dan dalami lagi," tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) seorang wanita diduga over dosis (OD) usai mengonsumsi narkotika di Desa suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Diduga wanita yang disebut Cinderalla itu sedang "on" bersama rekan-rekannya di suatu hajatan yang menampilkan organ tunggal (OT) dengan musik remix di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Tampak dalam video yang viral itu, wanita tadi tidak sadarkan diri dan meninggal dunia hingga dibantu oleh rekan-rekannya lainnya.

Informasinya perempuan itu usai overdosis meninggal dunia, setelah video itu menuliskan "Kami keluarga besar budak talang ratu turut berduka cita atas perginya Cinderella @riska, anisa14".

Korban sendiri sempat dibawa ke rumah sakit terdekat di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Belum diketahui pasti kapan kejadian tersebut, tapi hal itu sudah viral di media sosial dan menjadi pembicaraan warganet.

Dalam akun medsos itu, salah satu warganet   yaitu uhammadaldizul****** berkomentar giliran mati cemas giliran kuat cak cak hebat lolo wong lolo".

Rupanya kejadian viral itu sudah diketahui pihak kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti.(qda)

Kategori :