BATURAJA - Sempat buron selama dua pekan, pria berinisial SDLRA (17), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap polisi.
Remaja yang masih berusia 17 tahun tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu BG-2258-FAS milik Abil Al Janata.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh.
“Tersangka dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk alasan menemui neneknya. Namun, setelah dibawa pergi, motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ibnu, Senin (22/9).
Akibat kejadian tersebut, korban, Nabil Al Janata (19), warga Lubuk Batang, kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur.
BACA JUGA:Dapur SPPG Gandus, Upaya Pemerintah Pastikan Kebutuhan Gizi Masyarakat Terpenuhi
BACA JUGA:MTsN 1 OKU Selatan Raih Juara Umum Olimpiade Madrasah Tingkat Kabupaten
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan tersangka di rumah ayahnya di Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim mendatangi rumah orang tua tersangka. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, petugas masuk dan menemukan tersangka sedang tidur di kamarnya,” jelas AKP Ibnu.
Tersangka SDLRA langsung diamankan bersama barang bukti motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.