Bawa Kabur Sepeda Motor Pedagang Es, Seorang Pria Diringkus Polsek Belitang I

AMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolsek Belitang I.--

BELITANG I - Nekat bawa kabur sepeda motor pedagang es. Pria pengangguran alias Bayumi (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur diringkus tim Opsnal Polsek Belitang I pimpinan AKP Johan Syafri SE.

Penangkapan diperkuat berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP 

LP-B/ 10 / XIl /2025/ SUMSEL / OKUT / Sek BLT I, tanggal 01 Desember 2025 dengan berdasarkan korbannya Albet Saputra (31), Warga Desa Rantau jaya Kecamatan Belitang Madang Raya.

Tersangka ditangkap tim Opsnal saat sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Selasa Tanggal 02 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang AKP Johan Syafri SE didampingi Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi membenarkan penangkapan tersangka Bayumi.

Kejadian pencurian tersebut terjadi jalan ir Juanda Desa Gumawang, Kecamatan Belitang Pada hari Minggu 30 November 2025 Sekitar Pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Bupati Tekankan Integritas, Kejaksaan Siapkan Pendampingan dalam Program Jaga Desa

BACA JUGA:dr. Sheila Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG

"Saat korban mengantarkan pesanan es dari pelanggan lalu korban tinggalkan sepeda motornya yang di samping lapak jualannya tersebut, setelah lebih kurang 5 menit korban kembali dari mengantarkan pesanan dari pelanggannya tersebut korban melihat kunci motor milik korban yang diletakkan di atas meja jualannya sudah tidak ada dan korban melihat sepeda motornya yang diparkirkan disamping lapak jualan sudah tidak ada lagi dan korban mencurigai dengan seorang laki-laki yang sedang nongkrong di lapak korban tadi yang tak lain adalah pelaku," katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015  Nopol BG 4637 KAO  warna Hitam Nomor rangka : MH1JFP115FK311658 Nomor Mesin : JFP1E1356281 An. Margono. yang jika ditafsir dengan uang senilai Rp. 7.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I untuk di Tindak Lanjuti.

"Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," jelasnya.

BACA JUGA:OKU Timur Berkontribusi Cetak Sawah 57,42 Hektare

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Lepas Peserta Pelatihan Dalang Cilik 2025

Dari pengakuan pelaku, mengakui bahwa Sepeda Motor yang dipakainya tersebut hasil dari pencurian milik korban yang berada di Jln. Ir. Juanda Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan