Diduga Rusak Fasilitas Umum Saat Unjuk Rasa di Halaman DPRD OKU Ditangkap

Rabu 10 Sep 2025 - 16:49 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

Polisi menyebutkan, selain S, empat orang tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.

 

Kategori :