MUARADUA – Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Senin (25/08/2025).
Kepala Bagian Ortala Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan draf perubahan Peraturan Bupati terkait pemberian TPP ASN.
Sekda OKU Selatan menegaskan, rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan mekanisme pelaksanaan TPP agar berjalan efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian kebijakan melalui Peraturan Bupati akan memperhatikan efisiensi, efektivitas, serta kemampuan anggaran daerah.
“Pelaksanaan TPP harus berlandaskan aturan, termasuk Pasal 58 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan wajib mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekda.
BACA JUGA:Jalan Batukuning OKU Segera Diperbaiki Tahun ini
BACA JUGA:Festival Panjat Pinang 80 Pohon Sumeks Pohon di JSC Dipadati Pengunjung
Ia menegaskan, Pemkab OKU Selatan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN sejalan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.
Rapat berlangsung di Ruang Abdi Praja dan diikuti para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, serta Kabag Organisasi.