KORANOKUTIMURPOS.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga itulah kira-kira pribahasa untuk DS (33) seorang wanita warga Kecamatan Muaradua OKU Selatan harus berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya.
DS dilaporkan pria yang merupakan pelanggannya sendiri berinisial A (33), warga Kecamatan Buana Pemaca.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Facebook pada Juni 2025.
Dari komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan seksual di kontrakan DS yang berada di wilayah Kecamatan Buay Rawan, tepatnya pada Minggu, 22 Juni 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH, menyebutkan, Dari pengakuan DS, Diketahui bahwa A sebelumnya menjanjikan akan memberikan bayaran sebesar Rp1 juta sebagai upah jasa servicenya kepada korban.
Namun, setelah puas berhubungan, ternyata korban tidak memenuhi janjinya.
BACA JUGA:Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna
BACA JUGA:Bentuk Apresiasi, MTs Negeri 1 OKUS Berikan Reward Tahfidz Terbaik
“Pelaku merasa kesal dan akhirnya merencanakan balas dendam. Ia meminta korban mengantarnya bertemu keluarganya. Di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah warung dan meminta korban menunggu,” jelas Iptu Idham Khalid, Jumat (18/7/2025).
Menurutnya, Saat korban menunggu, pelaku justru membawa kabur motor milik korban. Setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali.
"Setelah mendapat informasi, korban A mengetahui bahwa DS telah menjual motor tersebut ke wilayah Lampung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta, " Ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.