Dalam amanatnya Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.Si menyebutkan, Mutasi Jabatan adalah hal yang biasa ditubuh Polri ini merupakan salah satu bentuk Penyegaran dan penghargaan yang dìberikan Negara kepada Aparatur Negara sebagai Imbalan atas prestasi dan pengabdian.
“Namun harus dìsadari bahwa mutasi jabatan bukanlah merupakan hak absolut dari setiap personel, akan tetapi merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja anggotanya,” katanya.
Selanjutnya untuk anggota yang mendapat kenaikan pangkat lanjutya, Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang dìberikan Negara kepada Aparatur Negara sebagai Imbalan atas prestasi dan pengabdian.
- Waka Polres OKU Timur, Kabag Ops Hingga Dua Kapolsek Dirotasi
- Kapolres OKU Timur Beri Penghargaan ke Personil dan Insan Pers
- Kapolres OKU Timur Gelar Coffe Morning Bersama Insan Pers
- Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Terima PIN Emas Kapolda Sumsel
Adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi, melalui penilaian antara lain Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.
"Para personel yang naik pangkat harus meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas, Kembangkan perasaan empati kepada Masyarakat dalam Pelaksanaan tugas. Jalinlah Interaksi dan Komunikasi melalui sarana kegiatan silaturahmi,anjangsana, secara intensif pada segenap komponen Masyarakat,” pungkasnya.(*)