NUNUKAN - Terbongkar sudah tindakan diduga ilegal pengiriman rokok di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 16.20 Wita membongkar aksi ilegal itu seiring ditemukannya satu kontainer atau peti kemas penuh rokok bercukai palsu.
Peti kemas itu diduga berisikan ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu.
Ratusan ball berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok dengan merek Arrow.
Personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri membuka salah satu ball dan memperlihat bahwa rokok tersebut menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek.
Sementara saat dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang.
Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok merek Arrow yang di selundupkan melalui kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” kata Rieska Ardi Wibowo, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA:Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin Lampaui Target
Rieska mengatakan, penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
BACA JUGA:PT Pusri Palembang Raih Penghargaan sebagai Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Kota Palembang
“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” katanya.(*)