OKUTIMURPOS - Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera selatan mengamankan tersangka DPO dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu senilai Rp 800 juta lebih.
Tersangka DPO diamankan tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 20 Mei 2025 di Jalan Kebun Bunga nomor 2747 Kecamatan Sukarami Palembang, Provinsi Sumsel.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya menyebutkan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO atas nama tersangka YE.
"Tersangka diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit pada Kantor Unit Sekayu tahun 2022 sampai dengan 2023," jelasnya.
Menurutnya, Tersangka YE pada saat dilakukan penangkapan mencoba melarikan diri.
"Ketika tersangka sedang mencoba melarikan diri ke rumah tetangganya melalui pintu samping rumah tersangka. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Tabur dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung menangkap tersangka ini di rumah tetangganya," jelasnya.
Lebih lanjut Fanny menerangkan, Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print 1650 tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Adapun untuk tersangka YE ini diduga melanggar yaitu kesatu primer pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor kemudian subsider pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.