Pelaku Rampas Motor Warga Ditangkap

Sabtu 12 Apr 2025 - 18:38 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogi

BACA JUGA:Pisah Sambut Direktur RSUD Martapura

BACA JUGA:Diskominfo OKU Timur Kompak Halal Bi Halal Bersama Wartawan

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam atas nama NUKHOLIS, yang identik dengan kendaraan milik korban.

Sementara itu, sepeda motor yang dibawa kabur pelaku hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Jika nantinya ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan berkelompok atau menyebabkan luka, maka ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun penjara atau lebih," pungkasnya.

Kategori :