Oknum Kades Tidak Netral Dilaporkan ke Polres

Rabu 17 Jan 2024 - 20:08 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

Sebenarnya, usai buat laporan, MH langsung di-BAP. Tapi tampak dia sudah kelelahan. “Saya sudah kelelahan. Dari pagi jam 7 berangkat dari desa untuk memenuhi undangan Bawaslu. Jadi besok lanjut lagi," pungkasnya. 

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

BACA JUGA:Sungai Musi Meluap Akses Publik Mulai Terganggu

Meskipun jenis delik ini terkait dengan tindakan formal dan administratif, namun keputusan Bawaslu Ogan Ilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses selanjutnya, menyerahkan berkas laporan kasus itu ke Polres Ogan Ilir.

“Hal ini menunjukkan koordinasi antarlembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu,” beber Naafi. 

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum juga mengapresiasi Bawaslu Ogan Ilir. 

“Alhamdulillah kalau sudah keluar keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran onum kades tersebut,” ujarnya. Bagi Ombudsman dengan ditemukan unsur pidana dan diserahkan kasusnya ke kepolisian telah menunjukkan bahwa prosedur penanganan laporan sudah berjalan dengan baik di Bawaslu dan Gakkumdu Ogan Ilir.

Penanganan selanjutnya oleh pihak kepolisian dan Bupati selalu kepala daerah tempat kades berasal. “Sekarang, bola berada di pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan UU Pemilu,” tandasnya.

 

Kategori :