MARTAPURA - Selama Operasi Pekat Musi I 2025 yang digelar selama 16 hari, mulai tanggal 19 Februari hingga 19 februari 2025.
Berdasarkan rencana Operasi Pekat Musi I 2025, Polda Sumsel nlNomor : sprin / 278 / ii / ops.1.3 / 2025, tentang penanggulangan kejahatan dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat).
Dengan target operasi sebagai diantaranya, narkoba, miras, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), penggerebekkan kampung narkoba, dan tempat hiburan malam.
Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus sebanyak 14 tersangka, diantaranya, 7 tersangka merupakan kejahatan jalanan (street crime), sebanyak 6 kasus.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 4 kasus, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 1 kasus, kasus pembunuhan sebanyak 1.
Demikian hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting, Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arinto, Kasat Reskrim AKP Muhklis, Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy.
BACA JUGA:823 Butir Ekstasi Dimusnahkan
"Dalam aksinya, para tersangka melakukan kejahatan dengan berbagai modus operandi. Diantaranya, dengan cara mencongkel jendela, congkel lemari untuk mengambil barang berharga milik korban. Memepet motor korban, rampas kontak, todong senpi. Menyiram korban pakai cuka para, pukul korban pakai balok, hingga melakukan penusukan kepada korban," katanya saat pers rellease, Senin 17 Maret 2025
Selain itu, Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, senjata tajam, handphone, stnk motor, senpi rakitan jenis rev warna silver beserta amunisi.
Kemudian speker aktif, micrfon, sepeda motor, pakaian celana jaket, baju, dan voucer data indosat im3 sebanyak 11 voucer.
"Untuk pasal dan ancaman pidana dalam perkara ini, Pasal 363 KUHPidana tentang curat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, selain kasus kejahatan jalan (street crime) Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan pemberantasan premanisme dengan modus pungutan liar (pungli).
"Kasus tersebut terjadi terhadap sopir batubara yang melintas dijalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura," tuturnya.
Kemudian Polres OKU Timur juga berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 5 kasus, dengan 6 tersangka dengan total barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,21 gram, dan 2 butir extasy.
Selanjutnya, Polres OKU Timur juga melakukan pengerebekan terhadap kampung narkoba yang berlokasi di Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I.