MUARA ENIM - Pemerintah daerah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atau UU ASN.
Lewat regulasi ini, setiap instansi nantinya untuk membuka rekrutmen CPNS secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi melalui Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Yulius Ceasar, mengatakan bahwa terkait aturan dalam undang undang ASN tersebut Pemkab Muara Enim sedang lakukan sosialisasi.
“Salah satunya terkait membuka rekruitmen CPNS secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing, selama ini kan kita serentak se Indonesia,” ujarnya.
Dengan aturan tersebut, Pemda lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan yang ada di setiap struktur.
“Jadi alurnya kita ajukan ke Kemenpan berapa yang dibutuhkan, ketika mereka memberikan kuota tinggal kesiapan kita, misal kita siap maka laporkan dan akan dilaksanakan seleksi,” terangnya.
Hal ini untuk mengantisipasi pegawai yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang otomatis jabatannya akan kosong.
“Oleh karenanya usulan juga akan memasukkan formasi yang akan BUP, jadi aturan ini akan membuat daerah lebih fleksibel, asal mampu dan itu adalah syarat wajibnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Berikan Wawasan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemkab Muara Enim Gelar Rakor
Disamping itu, BKPSDM juga mengharapkan bahwa Kabupaten Muara Enim bisa memiliki gedung diklat dimana itu memungkinkan seleksi CPNS dilakukan di Kabupaten Muara Enim. “Untuk kapasitasnya idealnya untuk 150 Komputer,” pungkasnya. (*)