MUARADUA - Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Bidang Intelijen, menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) di SMA Negeri I Buay Pemaca dan SMA Negeri I Buay Rawan yang bertajuk Jaksa Masuk Sekolah.
Jaksa masuk sekolah yang dipusatkan di dua tempat ini menghadirkan narasumber seperti di Aula SMA Negeri I Buay Pemaca menghadirkan Kasubsi B Intelejen Kejari OKU Selatan Angga W Putra sebagai narasumber dan didampingi staf.
Sementara itu di SMA I Negeri Buay Rawan dihadiri oleh Rahmat Zainuddin Kasubsi A Intelejen Kejari OKU Selatan dan didampingi staf.
Pada kesempatan ini, masing-masing narasumber menyampaikan tupoksi dari Kejaksaan yakni melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan juga bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
BACA JUGA:Pengecer LPG 3 Kg Gembira Dijinkan Berjualan
BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres OKU Timbun Jalan Berlubang
“Program Jaksa masuk sekolah merupakan program rutin yang dilakukan untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang Tugas dan Fungsi Kejaksaan dan selain itu, juga memotivasi generasi muda agar mengetahui apa saja yang melanggar hukum,” jelas Kajari OKU Selatan Beni Putra melalui Kasi Intel Kejari OKU selatan David L Sipayung
Selain itu tambahnya, Jaksa Angga W Putra dan Rahmat Zainuddin juga memberikan materi tentang bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja, Pergaulan bebas dan lainnya guna menciptakan generasi emas yang akan datang.
“Narasumber juga menyampaikan kepada para pelajar agak selalu menghormati dan menghargai guru disekolah sebagai tenaga pendidik, penyuluhan hukum ini juga tentunya menambah wawasan tentang Hukum di Indonesia, serta khususnya di tugas dan tupoksi Kejaksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui jaksa masuk sekolah yang dipusatkan di SMA Negeri I Buay Pemaca dan SMA Negeri I Buay Rawan ini, merupakan agenda wajib Bidang Intelijen, guna melaksanakan penyuluhan hukum bagi generasi muda, pelajar dengan mengunjugi sekolah-sekolah di OKU Selatan.