Satreskrim Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Penipuan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Kamis 23 Jan 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Rendy

MARTAPURA - Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil tangkap pelaku penipuan berinisial ES (32), warga Bandung, Desa Miri, Kecanatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, 18  Januari  2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kontrakan yang berada di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Penangkapan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/105/VII/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 12 Juli 2024 dengan berdasarkan korban AS (40), warga Desa Sido, Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 11.35 wib.

Saat itu korban membeli sepeda motor dengan pelaku 11 Unit dengan rincian 8 unit motor Honda Beat 3 Unit sepeda motor Honda Blade.

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit PMK pada Hewan, Diskannak OKU Timur Gelar Vaksinasi hingga Bagikan Vitamin

"Motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan pembayaran tranfer ke rekening terlapor dengan jumlah uang sebesar Rp. 74.800.000,- pada tanggal 07 juli 2024," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono, Rabu 22 Januari 2025.

Setelah itu, korban kembali membeli dengan pelaku yaitu 2 unit mobil dengan DP uang sebesar RP. 31.100.000,- yang mana pembayarannya menggunakan transfer ke rekening pelaku.

"Sampai saat ini 11 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang dibeli korban tidak diantarkan oleh terlapor kepada Pelaku," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 105.900.000,-.  Selanjutnya korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.

Mendapatkan laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Reskim Polres oku  timur IPTU MIMING WIJAYA, S.E., M.M. dan Kanit Pidum IPDA Sudono S.H. beserta  anggota dimana pelaku melarikan  diri  di kontrakan yang dihuni oleh pelaku tepatnya di Kampung Sambiranggon Desa Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.

"Pelaku  berhasil di tangkap dan diamankan  Polres OKU Timur  untuk  di  lakukan  proses Hukum  lebih  lanjut," pungkasnya.

Kategori :