Sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Sedangkan 3 pelaku lain bertugas memantau disituasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku.
Setelah mendapatkan wajah para pelaku Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.
Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Anggota yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan para pelaku pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 diseputaran wilayah hukum PMJ.
Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jln. Noerdin Pandji Kota Palembang.
Para pelaku juga mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya ,Seputaran Jabotabek, Lampung, Riau, Jambi serta Pekanbaru.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.