Bawaslu OKU Timur Himbau Peserta Pemilu untuk Berikan Pendidikan Politik yang Cerdas

Foto: Deo/okutpos - PENGAWASAN: Bawaslu Kabupaten OKU Timur saat melakukan pengawasan terhadap APK yang melanggar. Diharapkan peserta pemilu untuk berikan pendidikan politik yang cerdas.--

MARTAPURA - Bawaslu Kabupaten OKU Timur menghimbau kepada peserta pemilu agar melakukan kampanye dengan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat dengan cara tidak melakukan politik uang.

 

Selain itu, masa kampanye sudah berjalan kurang lebih sudah 29 hari sejak 28 November 2023, sampai saat ini Bawaslu Kabupaten OKU Timur belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKU Timur Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ir OKI Endrata Wijaya, ST, MT mengatakan, bahwa masa kampanye peserta pemilu sudah dimulai sejak 28 November lalu, masih terus berlangsung dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Untuk itu, kami mengingatkan setiap Calon Legislatif (Caleg) atau peserta Pemilu lakukanlah kampanye dengan memberikan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat dengan cara tidak melakukan politik uang," katanya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa para peserta pemilu telah melakukan segala upaya untuk meraih simpati pemilih. Serta terdapat pelanggaran yang ditemukan seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya.

Padahal menurutnya itu sudah disosialisasikan dan diimbau kepada Partai Politik (Parpol). Namun masih ada saja Parpol melanggar.

"Sebagai tokoh politik tentu kami mengharapkan para Caleg ini bisa memberikan pendidikan politik yang cerdas untuk masyarakat. Jadi bukan berkompetisi dengan menghalalkan segala cara, termasuk politik uang," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak masa kampanye pada 28 November 2023 lalu sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami sudah melakukan pengawasan bahkan sebelum masa kampanye. Pada masa kampanye seperti ini juga tetap terus melakukan pengawasan," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Gelar Bimtek Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Selain itu, ia juga meminta kepada peserta pemilu, untuk melengkapi laporan awal dana kampanye. Karena sampai saat ini pihaknya sudah menyurati KPU Kabupaten OKU Timur dari tanggal 10 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Polres, KPU dan Bawaslu Siap Sukseskan Pemilu, Kompak Latihan Bersama

Namun sampai saat ini belum ada balasan terkait  rekening khusus dana kampanye tersebut.

BACA JUGA:KPU Rp 39,8 milliar-Bawaslu Rp 15,1 milliar, Bupati Lanosin Teken Perjanjian Dana Hibah Pilkada

"Karena ada sanksi jika peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Adapun sanksi terberat peserta pemilu dapat di diskualifikasi dalam proses pemilu ini," pungkasnya. (clau)

Tag
Share