Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Hingga Desember 2024, Elen Setiadi: Manfaatkan Kesempatan Ini

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melakukan Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi SUmsel.--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel melakukan  Launching  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi SUmsel, yang mana Launching tersebut diselenggarakan di Atrium PTC Mall Palembang. Minggu, (18/08/2024).

Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi yang didampingi Pj Ketua TP PKK Melza Elen Setiadi tampak hadir ditengah - tengah keramaian acara yang menyasar pada keramaian masyarakat pada saat mengunjungi Mall tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Kebijakan Pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Sambutannya Elen Setiadi menyampaikan mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak sebab pajak sangat penting bagi pembangunan Nasional maupun daerah.

BACA JUGA:HUT RI ke 79, Sebanyak 11.695 Warga Binaan dari 20 Lapas di Sumsel dapat Remisi

"Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama, dengan membayar pajak kita tidak was-was dijalan"ungkapnya

Pada kesempatan yang sama Kepala Bapenda Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP.,MM melaporkan Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%, Rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79%,Rasio pajak kendaraan terhadap pajak daerah sebesar 25,26% dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34% dan seterusnya ia menyampaikan waktu pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut.

"Program Pembebasan PKB dan BBNKB Tahun 2024 atau yang dikenal dengan pemutihan ini mulai berlaku tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 desember 2024 di Sumatera Selatan"paparnya

Ia melanjutkan maksud dari program tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Siap Lepas Kontingen Sumsel ke Ajang PON Aceh-Sumut 2024

Turut Hadir Pj Ketua TP PKK Sumsel Melza Elen Setiadi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., MH, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan S.E.,M.Si, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel  Eddy Junaidi dan Para Kepala OPD Lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan