Plh Sekda Sumsel Deklarasikan dan Sepakati Dokumen Dinas Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP3K
//Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra memimpin Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan.--
PALEMBANG,KORANOKUTIMURPOS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra memimpin Deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan, Ruang Rapat Bina Praja.
Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.
Plh Sekda Sumsel, Edward Chandra mengapresiasi tim Pokja Sumsel yang telah merampungkan dokumen final pasca konsultasi publik materi teknis muatan perairan pesisir (RZWP-3-K). Selanjutnya, Sumsel tinggal menunggu jadwal dari KKP untuk konsuktasi teknis.
"Deklarasi hari ini kita sepakati yang dituangkan dalam ucapan dan aksi berupa berita acara dan penandatanganan dokumen Final di peta. Dinas kelautan dan perikanan saya minta berkoordinasi secara intensif dengan KKP. Dan hal ini juga harus dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,"pintanya.
BACA JUGA:Plh Sekda Sumsel Ikut Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak se-Sumsel
Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 70 yaitu Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Harper Palembang tanggal 11Juli 2024 yang lalu.
"Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP-3-K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP-RI, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada, " Jelasnya.
Untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengharapkan pada acara hari ini Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan nantinya dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
BACA JUGA:Penambangan Liar di IUP PT BA, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Sepakat Turunkan Tim Bersama
Sementara itu, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang diwakili Ketua tim Zonasi, Moch Yusuf Eko Buditomo, ST., MA., MAP., menyampaikan tata cara Perubahan dokumen MTTP/RZIWP3K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan Yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).
Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72
"Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, pihaknya kami akan mencoba melakukan percobaan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat, "ungkapnya.
Ia mengatakan Deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.
BACA JUGA:Plh Sekda Sumsel Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual