Presiden Prabowo: Gaji Hakim Naik 280 Persen

Foto: Setpres - Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan Gaji Hakim, Kamis, 12 Juni 2025--
OKUTIMURPOS - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen setelah menerima laporan bahwa sebagian besar hakim belum menerima kenaikan selama 18 tahun.
Kenaikan gaji ini disampaikan Presiden saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam pidatonya Prabowo Subianto menyampaikan, Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji para hakim akan dinaikkan setelah 18 tahun tidak mengalami kenaikan gaji.
Prabowo turut menyampaikan keprihatinan terhadap kesejahteraan dan fasilitas yang diterima oleh para penegak hukum dengan mendapatkan laporan ada Hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya.
"Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan, Demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Presiden.
Angka kenaikan gaji tertinggi, menurut Presiden diberikan kepada golongan yang paling junior.
BACA JUGA:Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Meski demikian, Kepala Negara meyakinkan bahwa secara signikan kenaikan gaji ini akan berlaku bagi seluruh hakim.