Dipinjam Sebentar, Sepeda Motor Tak Kunjung Kembali
Tiga tersangka terduga penggelapan sepeda motor milik Aspawi saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--
OKU – Aspawi (60), seorang buruh tani asal Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus kehilangan sepeda motor Honda Beat.
Hal tersebut terjadi saat menyadap karet, dirinya meminjamkan sepeda motornya kepada Veni Astuti (25), yang merupakan warga Desa Mekar Sari, bersama seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun karet Dusun I Desa Mekar Sari.
Namun, hingga Sabtu, 14 Desember 2024, sepeda motor korban tidak juga dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:DWP OKU Selatan Gelar Lomba Line Dance Antar OPD
BACA JUGA:Kejari – Bappenda OKU Komitmen Tingkatkan PAD
Pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di rumah keluarganya di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Selain Veni Astuti, terdapat dua nama lain yang diduga terlibat, yakni Idi Purwanto (28), seorang buruh tani dari Desa Batu Putih, dan Amanah (50), seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Batu Putih.
Saat ini, ketiganya tengah diperiksa untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat.
Yakni satu dengan nomor polisi BG-6122-YAB beserta STNK dan BPKB-nya, dan satu lagi dengan nomor polisi BG-6445-FAJ.
"Kami juga mengamankan Idi dan Amanah yang diduga turut serta dan membantu perbuatan tindak pidana penggelapan," ujar Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Menurut informasi, kejadian dugaan penggelapan tersebut berawal tersangka mendekati korban di kebun karet dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban.