Dipinjam Sebentar, Sepeda Motor Tak Kunjung Kembali
Tiga tersangka terduga penggelapan sepeda motor milik Aspawi saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris--
BACA JUGA:Terus Mengalami Kenaikan, IPM OKU Tertinggi Kabupaten di Sumsel
BACA JUGA:Dorong Prestasi Olahraga, KONI OKU Selatan Gelar Pelatihan Dasar Senam SKJ Pelajar
Tersangka berdalih akan menggunakannya sebentar. Namun, setelah lebih dari 24 jam, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Menyadari ada indikasi penipuan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," pungkasnya.