10 Siswi Diduga Jadi Korban Oknum Guru Olahraga Cabul
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni memberikan keterangan press atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial AF terhadap siswinya. -Foto: ERIS/OKES-Eris--
BATURAJA – Kasus pelecehan kembali terjadi di dunia pendidikan kali ini terjadi di SDN 49 OKU, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang oknum guru, berinisial AF (46), ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 siswi. Kejahatan ini terjadi di toilet sekolah pada Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membawa masalah ini ke pihak berwajib.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni dalam keterangannya membeberkan kronologi dan modus tersangka melancarkan aksinya kepada para siswi SD.
"Tindakan cabul ini bermula ketika seorang siswi masuk ke toilet sekolah. Tersangka, yang berstatus sebagai tenaga pendidik, dengan sengaja mengikuti korban," terang Kapolres OKU.
Setelah berhasil masuk, sambung Kapolres, Tersangka menutup pintu, mendesak korban ke dinding, dan melakukan tindakan asusila.
BACA JUGA:Puncak HKN ke 60, Sekda Sumsel Ajak Semua Elemen Bangun Budaya Sehat
BACA JUGA:BP2MI Bersama Komisi IX DPR RI Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migrasi Aman
Korban sempat mencoba melarikan diri namun ditahan dan dipeluk dari belakang.
"Kejadian ini berhenti ketika seorang siswi lain masuk ke toilet, sehingga tersangka meninggalkan lokasi,"
Berdasarkan keterangan polisi, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa satu stel seragam sekolah motif batik hijau telah disita oleh Polres OKU.
Laporan awal diterima dari RNT, orang tua salah satu korban. Berdasarkan penyelidikan, tersangka menggunakan modus serupa terhadap korban lain selama bulan November 2024, baik di toilet maupun saat kegiatan olahraga.
Tersangka sering memanfaatkan situasi sepi di lingkungan sekolah untuk melancarkan aksinya.
Beberapa modus yang dilakukan termasuk berpura-pura mencari barang di saku korban, menyentuh bagian sensitif, hingga merangkul korban tanpa izin.