10 Siswi Diduga Jadi Korban Oknum Guru Olahraga Cabul
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni memberikan keterangan press atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial AF terhadap siswinya. -Foto: ERIS/OKES-Eris--
Korban mengaku merasa takut dan trauma berat akibat perbuatan tersangka.
BACA JUGA:Pererat Kebersamaan, Korpri OKU Selatan Adakan Senam Berbagi Hadiah
BACA JUGA:450 Atlet Ikuti PORWADA IV PWI Sumsel di Sekayu, Muba
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, gelar perkara menetapkan AF sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Selain itu, tersangka dapat dikenakan denda hingga Rp5 miliar.
Trauma mendalam dirasakan oleh para korban. Orang tua korban meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Kami ingin keadilan ditegakkan, dan anak-anak kami mendapatkan perlindungan serta pemulihan," ungkap salah satu orang tua korban.