Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan Tiga Pucuk Senpi Rakitan Sukarela dari Warga
Foto : Dok SEG - SERAHKAN : warga Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir serahan senjata api (Senpi) rakitan, Jumat 22 Desember 2023.--
“Yang jelas kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini,” kata Kapolsek.
BACA JUGA:Nekat! Pelaku Penyerangan Rumah Dinas Kapolri Dipastikan Tidak Bawa Senjata
Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*)