Satu Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Lakukan Banding
Editor: Rendy
|
Jumat , 22 Nov 2024 - 16:55
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris--