Satu Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Lakukan Banding

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris--

Tag
Share