Satu Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Lakukan Banding
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Baturaja, Kamis, 21 November 2024. -Foto: Kejari OKU-Eris--
KORANOKUTIMURPOS.ID, BATURAJA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni, di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, yakni Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika divonis berbeda oleh majelis hakim.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan (PN) Baturaja, Kamis, 21 November 2024, terdakwa Edi Erika divonis hukuman mati.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Muzili dan Ria Zarman divonis hukuman seumur hidup. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH dan Jaksa Abdullah Arby SH MH hadir dalam sidang pembacaan vonis.
Proses persidangan kasus ini dimulai sejak pembacaan dakwaan pada 10 Oktober 2024 dan berakhir pada 21 November 2024 dengan pembacaan putusan.
BACA JUGA:Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
"Dalam sidang sebelumnya, kami meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Muzili dan Ria Zarman, sementara Edi Erika dijatuhi hukuman mati," ujar Kajari Choirun Parapat.
Terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat kerena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah.
“Dari tingkat kejahatan pidananya, sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada” ungkap Kajari.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh majelis hakim dikarenakan atas dasar pertimbangan hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024.
BACA JUGA:Gelar Rapat Banmus Bahas Perubahan Jadwal Rapat Paripurna
Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja.
Erika yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.