Sempat Kabur, Pemuja Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur
Editor: Yogi
|
Sabtu , 16 Nov 2024 - 16:04
DIAMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur.--
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur Digelar 20 November 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.