Sempat Kabur, Pemuja Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres OKU Timur

DIAMANKAN : Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur.--

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur Digelar 20 November 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan