Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Timur Digelar 20 November 2024
Kejari OKU Timur Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 Miliar ke PN Palembang. Foto: Ist.--
KORANOKUTIMURPOS.ID, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur telah melimpahkan berkas tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020-2021 senilai Rp4,6 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasus korupsi dana hibah Pilkada ini melibatkan Ahmad Gufron, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023.
Humas PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima beberapa hari lalu dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg.
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 20 November 2024," tambah Harun seperti dikutip dari Sumeks.co.
Sedangkan persidangan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH.
Ahmad Gufron sendiri menjadi tersangka setelah penyidikan yang mengungkap keterlibatannya dalam korupsi dana hibah senilai Rp16,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk Pilkada, namun disalahgunakan. Selain itu, Gufron juga diduga menerima aliran dana untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Oknum Kades Resmi Masuk DPO Polres OKU Timur, Kapolres: Segera Serahkan Diri
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Peran Ahmad Gufron dalam kasus ini adalah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah dan mendorong penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tindakannya menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan tiga terpidana korupsi lainnya yang kini sedang menjalani hukuman.
Harun juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban selama persidangan nanti.
Diberitakan sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis, berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.
Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312).