Kejari Prabumulih Selamatkan Kerugian Negara Rp733 Juta dari Perkara Korupsi
Foto: Dian/sumeks.co //Uang Rp733 juta yang berhasil diselamatkan Kejari Prabumulih.--
PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp733 juta.
Uang tersebut, merupakan barang rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Nomor 52/Pid.sus-TPK/2023/PN.PLG tanggal 17 Oktober 2023.
Yakni dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017/2018.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Inteligent, Muhamad Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH di sela-sela pres rilis di kantor Kejari Prabumulih, Selasa (7/11) menyebutkan, rilis dilakukan terkait inkrach-nya putusan terpidana Karlisun SP MM.
Selaku mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih dan juga eksekusi uang titipan tersangka almarhum Ir H Iriadi MS yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumsel.
"Kita juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp733 juta dari dua tersangka yaitu Karlisun SP MM dan Almarhum Ir H Iriadi juga bersama 4 saksi antara lain AT, DIK, SMK, dan ID," jelasnya.
BACA JUGA:Tri Wahyudi Saleh Jabat Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia
Uang tersebut, kata dia, merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menimbulkan kerugian negara Rp1,9 miliar.
"Uang ini akan segera disetorkan ke kas negara," tukasnya. (chy)