Kemenag dan KDEI Taipei Fasilitasi Pernikahan 36 Pasang WNI Nikah Massal di Taiwan
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pernikahan massal bagi 36 pasangan pengantin Warga Negara Indonesia (WNI) di KDEI Taipei, Taiwan.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pernikahan massal bagi 36 pasangan pengantin Warga Negara Indonesia (WNI) di KDEI Taipei, Taiwan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi pelayanan bagi warganya yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
“Kerja sama ini membantu Kemenag dalam melaksanakan tugas pelayanan pernikahan bagi warga negara yang beragama Islam, termasuk yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Pernikahan massal itu tidak hanya memberi keabsahan secara hukum syariat, tetapi juga diakui secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan Cecep, para pengantin yang melangsungkan pernikahan akan menerima buku nikah resmi, yang sah dan diakui secara hukum di mana pun digunakan.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Dibuka, Ini Kategori yang Bisa Mengikutinya
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Mining Senilai 13 Miliar
“Ini memberi kepastian hukum bagi para pasangan dalam kehidupan mereka ke depannya,” ungkapnya.
Selain itu, imbuh Cecep, layanan nikah massal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya hubungan di luar nikah dan praktik nikah siri yang dapat merugikan para pekerja migran Indonesia.
“Fasilitas yang disediakan KDEI Taipei memastikan para pasangan WNI dapat menikah secara sah dan tercatat resmi,” ucapnya.
Cecep berpesan kepada para pengantin agar menjaga amanah dan berupaya membahagiakan pasangan. Ia menjelaskan pentingnya bagi para suami untuk memperlakukan istri dan berkomunikasi dengan baik, serta menampilkan ekspresi dan bahasa tubuh yang menyenangkan.
Ia juga mengingatkan agar suami memberi nafkah dan pakaian yang berkualitas kepada istri, setara dengan apa yang mereka konsumsi.
BACA JUGA:Ribuan Santri Berkompetisi di Santri ModeArt Competition
BACA JUGA:Sebelum Berangkat, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Saat Tes SKD CPNS Kemenag