Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Mining Senilai 13 Miliar
Foto: HMS - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers, Senin (21/10/24)--
PALEMBANG – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha ternama dari bisnis tambang Batu Bara ilegal Mining di Muara Enim berhasil diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan menyita aset pelaku senilai 13 Miliar.
BC (33) tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset-aset mewah.
Namun, Uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening Bank yang berbeda beda. Setelah itu, Uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Selanjutnya dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.