Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya
Foto : SEG - Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--
Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari perbuatannya tersangka AT melanggar pasal kesatu primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Dua Staf KPP Palembang
Atau, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kepala KPP Pratama Prabumulih dan Staf Kompak Mangkir
Atau, Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (*)